Lombok Tengah | Lombok Fokus – Ratusan pelaku seni yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (21/10/2025). Mereka menuntut pemerintah mencabut sejumlah peraturan desa (perdes) yang melarang kegiatan kesenian kecimol di beberapa wilayah.
Ketua Umum AK-NTB, Suhardi, menyebut pelarangan tersebut mematikan ruang berekspresi bagi seniman lokal dan berdampak pada ekonomi masyarakat kecil.
“Banyak seniman kehilangan mata pencaharian karena pelarangan kecimol. Padahal kecimol adalah bagian dari budaya Sasak yang tumbuh bersama masyarakat,” ujarnya.
Enam tuntutan disampaikan AK-NTB, di antaranya meminta pencabutan perdes pelarangan kecimol, menindak tegas kelompok yang menampilkan tarian berbau erotik, hingga mencopot Kepala Dinas Pariwisata yang dinilai gagal melindungi pelaku seni.
Sekretaris Jenderal AK-NTB, Syamsul Rijal, menambahkan bahwa kecimol perlu diakui sebagai warisan budaya lokal.
“Dengan pembinaan dan regulasi yang jelas, kecimol bisa menjadi ikon budaya Lombok Tengah bahkan mendunia,” tegasnya.
Massa diterima langsung oleh anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah H. Ihsan dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendampingi Komisi IV untuk berdialog dan menampung aspirasi para pelaku seni.
“Kami di DPRD memahami keresahan para pelaku seni. Aspirasi ini akan kami bawa dalam rapat lintas komisi untuk dibahas bersama pemerintah daerah. Prinsipnya, kami mendukung pelestarian Kesenian lokal seperti kecimol, selama dijalankan dengan tertib dan sesuai norma yang berlaku,” ujar H. Ihsan.
Wakil Ketua Komisi IV Wirman Hamzani juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan massa bersama pemerintah daerah.
“Kami akan mengkaji dan menyampaikan aspirasi ini ke pimpinan dewan dan bupati agar segera ada solusi yang adil,” katanya.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian tanpa insiden berarti.
