MATARAM, Thentbnews.com-Guru besar hukum Universitas Mataram (Unram) Prof.Dr.H. Zainal Asikin,S.H, SU menilai kepengurusa DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) sah secara hukum. Kepengurusan di bawah kepemimpinan H.Muzihir dan Sitti Ari masing-masing sebagai Ketua DPW PPP NTB dan sekretaris itu menurutnya secara fakta hukum sudah sah.
Pendapat hukum itu disampaikan langsung dalam rapat pengurus DPW PPP NTB yang berlangsung di Kantor DPW PPP NTB pada Kamis (28/5/2026). Menurut Prof Asikin sapaan karibnya, susunan kepengurusan DPW PPP NTB yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PPP H. Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal PPP Jabbar Idris sudah sesuai denganPeraturan Organisasi (PO) PPP.
PO merupakan aturan turunan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). PO ini mengatur tata laksana internal partai secara rinci, termasuk pedoman musyawarah (Muswil/Muscab), rekrutmen keanggotaan, pembentukan pengurus, hingga disiplin organisasi secara nasional.
“Sesuai kajian hukum bahwa kepengurusan DPW PPP NTB yang ditanda tangani Ketua Umum dan Wakil Sekjend PPP itu sah karena sudah diatur dalam PO PPP,” ujar Prof Asikin di Mataram Kamis (28/5/2026) .
Tidak hanya kepengurusan DPW PPP NTB, bahkan semua surat administrasi yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono tetap sah secara hukum. Hal itu menurutnya sudah terbukti dan diakui oleh pemerintah Provinsi NTB melalui surat keputusan Gubernur NTB terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Muhammad Najib Daud Muhsin yang menggantikan Lalu Nursai sebagai anggota DPRD Lombok Tengah.
Lagipula, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menolak gugatan yang ditujukan kepada Ketua Umum dan Wasekjend PPP terkait sengketa SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat. Terkait itu, dia menilai apapun yang menjadi keputusan partai harus ditaati.
“Tidak ada pelanggaran hukum jika Ketua DPW PPP NTB H.Muzihir menjalankan organisasi sesuai hasil Muswil PPP. Semua itu sah selama sudah ditanda tangani oleh Ketua Umum meski tanpa tanda tangan Sekjend sekalipun,” tegasnya.
Ketua DPW PPP NTB HH. Muzihir mengaku lega setelah mendengar pendapat hukum Prof Asikin tersebut. Dengan begitu, pihaknya tetap akan menjalankan kerja-kerja partai politik. Termasuk menggelar pelantikan pengurus DPC PPP hasil Muscab PPP beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah ada pencerahan dari Prof. Asikin menyangkut hasil kajian hukum terkait kepengurusan DPW PPP NTB.Kami berharap hal ini tidak lagi menjadi polemik internal PPP. Mari bersama kita kerja dan membawa PPP menjadi partai yang maju dan tetap jadi kebanggaan rakyat NTB,” ujar Muzihir yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD NTB itu.
Politisi gaek yang digadang-gadang sebagai bakal calon Wali Kota Mataram pada pemilu 2029 mendatang itu optimistis PPP NTB tetap jaya dan selalu ada di hati rakyat.
Lagipula, saat ini PPP berada pada posisi empat perolehan suara terbanyak pada pemilu legislatif 2024 lalu. “Insha Allah PPP NTB tetap maju dan selalu ada di hati masyarakat NTB. Sejatinya memang nggak ada polemik apa-apa. Kepengurusan berjalan normal kok,” tegasnya. (Gus)
