Categories Politik

Ketua DPW PPP NTB H. Muzihir Sayangkan Pembacaan Surat Sekjend PPP Oleh Sekwan DPRD 

MATARAM,Thentbnews.com-Ketua DPW PPP NTB H. Muzihir menyayangkan pembacaan surat masuk dari Sekjend DPP PPP Taj Yasin Maemon pada sidang paripurna DPRD NTB beberapa waktu lalu. Menurut Muzihir, seyogyanya Sekretaris DPRD NTB melihat keabsahan surat tersebut.

Hal itu menurut Muzihir justru melanggar ketentuan tata tertib DPR khususnya yang mengatur tentang surat masuk.

“Saya menyayangkan pembacaan surat masuk tersebut oleh Sekwan. Dalam aturannya, surat masuk yang boleh dibacakan itu di antaranya dari fraksi atau dari pimpinan partai politik dalam hal ini ketua dan sekretaris atau wakil sekretaris,” Ujar Muzihir kepada Thentbnews. com, Kamis (28/5) .

Dia menilai, surat masuk atas nama Sekjend PPP Taj Yasin Maemon tidak ditanda tangani Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono. Secara kelembagaan partai politik, kata Muzihir, yang disebut pimpinan partai itu terdiri atas ketua dan sekretaris atau ketua dan wakil sekretaris.

Menurutnya, surat menyurat yang ditanda tangani oleh Ketum PPP dan Wakil Sekretaris PPP merupakan surat resmi. Tidak berdiri sendiri seperti surat yang ditanda tangani Sekjen PPP.

Hal itu terbukti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah Muhammad Najib Daud Muhsin menggantikan Lalu Nursai.

Mengacu pada PAW anggota DPRD Lombok Tengah yang ditanda tangani Ketum PPP Mardiono dan Wakil Sekjen PPP Jabbal Idris, menunjukkan bahwa secara hukum semua keputusan DPP PPP terlegitimasi.

“Buktinya, Gubernur NTB Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal saja menyetujui dan menandatangani PAW anggota Fraksi PPP di DPRD Lombok Tengah. Itu saja bisa menjadi acuan bahwa surat DPP PPP yang ditanda tangani Ketum bapak Mardiono dan Wasekjend PPP merupakan surat resmi yang diakui negara,” tegasnya.

Tidak hanya itu, hal lain yang bisa menjadi acuan adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan SK DPW PPP Jawa Barat.

Artinya, kata tokoh yang digadang-gadang sebabgai bakal calon Wali Kota Mataram pada pemilu 2029 mendatang ini, segala persoalan internal partai harus melalui Mahkamah Partai.

Dia mengimbau seluruh pengurus dan kader PPP NTB untuk tetap solid. Menurutnya, tidak ada dualisme kepengurusan partai saat ini.

Roda organisasi DPW PPP NTB tetap berjalan normal. Bahkan, rapat-rapat kepengurusan di bawah kepemimpinan H. Muzihir dan Sitti Ari masing-masing sebagai ketua DPW dan sekretaris DPW tetap berlangsung.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD NTB membacakan surat masuk  yang ditanda tangani Sekjend PPP Taj Yasin Maemon dengan nomor surat 011/EX/DPP/V/2026 prihal pemberi tahuan.

Dalam surat ber kop Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan tanggal 10 Mei 2026 itu terkait pembatalan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP NTB dan DPW PPP seluruh Indonesia.

DPP PPP juga mencabut dan membatalkan SK DPW PPP NTB periode 2025-2031 yang tidak tidandatangani Sekretaris Jenderal DPP PPP.

“Maka jika ada pengurus yang mengaku sebagai Pengurus DPW Partai Persatuan
Pembangunan Nusa Tenggara Barat periode 2026-2031 yang ditandatangani oleh bukan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan maka
kepengurusan tersebut tidak sah atau batal demi hukum,” isi surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD NTB itu

Untuk kepengurusan DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan terbitnya surat keputusan baru yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal DPP PPP, maka kepengurusan SK periode 2021-2026 masih berlaku.

Bahwa jika ada surat yang mengatasnamakan DPW Partai Persatuan Pembangunan
Proinsi Nusa Tenggara Barat yang SK nya tidak saya tandatangani, maka dipastikan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. (Gus)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *