MATARAM, Thentbnews. com- Kejaksanaan Negeri Lombok Tengah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah di Lapas Kuripan Lombok Barat.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu membenarkan penahanan itu. Adapun ke tiga tersangka yang ditahan adalah Lalu Mutawali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Efendi selaku Direktur CV Rangga Makaza, dan Abdullah sebagai pelaksana proyek.
Salah satu tersangka Abdullah mengaku telah dikriminalisasi. Dia membantah melakukan korupsi sebagaimana yang disangkakan. Melalui rilis, Abdullah menyatakan telah melaksanakan pembangunan proyek tersebut sesuai aturan.
Dia membenarkan perusahaan diputus kontrak karena tidak memenuhi waktu kontrak. Abdullah lantas mempertanyakan penetapan tersangka lantaran merugian negara senilai Rp 1 miliar lebih yang dinilai tidak berdasar.
Abdullah menolak dirinya telah merugikan negara sesuai keterangan penyidik Sub dit Tipikor Polda NTB, karena telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan volume pekerjaan.
“Saya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak subdit tipikor polda ntb pertanggal 29 november 2025, atas dugaan kerugian negara sesuai dengan keterangan dari penyidik nilai kerugian temuan bpkp Rp 1 miliar lebih, dan saya secara pribadi menolak temuan tersebut karena di tahun 2021 saya sudah putus kontrak karena dimana tahun tersebut tanggung jawab dan kewajiban saya sudah selesai dan tahun 2023 pekerjaan dilanjutkan oleh kontraktor lain dengan nilai sisa pagu anggaran yang ada dan tidak ada penambahan,” katanya
“Jadi kalau ada temuan BPKP pertanggal 4 September 2025 saya tidak bisa menerimanya karena sangat jauh dari tahun 2021 dan itu sangat jauh melampui nya,” tambahnya.
Abdullah juga mengakui tidak ada pemberitahuan hasil temuan BPKP yang dijadikan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebagai informasi, sumber dana Proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih tersebut dari dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Tengah tahun 2021, senilai Rp 7 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lombok Tengah. Dalam pelaksanaannya, tersangka Efendi selaku Direktur CV Rangga Makaza mengalihkan seluruh pekerjaan ke tersangka Abdullah lewat penerbitan surat kuasa direktur.
Namun hingga berakhirnya masa kontrak pekerjaan tidak kunjung selesai. Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai. (Edy)
